Rabu, 04 Desember 2013



Kelompok 4       Mishbahul Munir
Ari Iskandar
Arif Hidayat

Landasan Sosial Budaya Bimbingan dan Konseling

Landasan sosial-budaya merupakan landasan yang dapat memberikan pemahaman kepada konselor tentang dimensi kesosialan dan dimensi kebudayaan sebagai faktor yang mempengaruhi terhadap perilaku individu.
Dalam proses konseling akan terjadi komunikasi interpersonal antara konselor dengan klien, yang mungkin antara konselor dan klien memiliki latar sosial dan budaya yang berbeda.
                  Pederson mengemukakan 5 macam sumber hambatan yang mungkin timbul dalam komunikasi sosial & penyesuain diri antar budaya, yaitu :
1.  Perbedaan bahasa
2.  Komunikasi non-verbal
3.  Stereotipe (menyamaratakan sifat-sifat individu)
4.  Kecendrungan menilai
5.  Kecemasan

                  Tata nilai sos-bud akan berpengaruh terhadap pendidikan & bimbingan, oleh krn itu perlu diperhatikan :
1.      Tata nilai warisan budaya bangsa yg menjadi falsafah hidup rakyatnya. Misalnya: nilai ketuhanan,kekeluargaan,musyawarah mufakat,gotong royong & tenggang rasa (tepo seliro).
2.      Nilai-nilai filsafat negara yaitu pancasila
3.      Nilai-nilai budaya & tradisi bangsanya. Misalnya: bahasa nasional,adat istiadat,unsur-unsur kesenian, & cita-cita yg berkembang.
4.      Tata kelembagaan dalam hidup bermasyarakat & kenegaraan baik yg formal maupun non-formal.



Sumber: Prayitno dan Amti, Erman, 2004, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Rineka Cipta

http://facebook.com/munier.elbarca 


Universitas Ahmad Dahlan                                                            Kelas C
Bimbingan dan Konseling                                                              Kelompok 4
Nama : Mishbahul Munir (1300001180)
             Ari Iskandar         (1300001182)
             Arif Hidayat         (1300001188)

Tugas Landasan Bimbingan dan Konseling
Kasus :
            SMAN 1 Ketanggungan, setiap pagi guru-guru BK telah ada di depan gerbang bersiap-siap untuk menangani siswa-siswi yang terlambat, dan pada waktu itu juga ada sebagian siswa-siswi yang terlambat, kemudian mereka menulis nama mereka di buku catatan BK, setelah itu mereka masuk ke kelas mereka masing-masing untuk mengikuti pelajaran di pagi hari itu.
            Pada jam istirahat guru BK memanggil siswa-siswi yang terlambat keruangan guru BK, dan sesampainya diruangan tersebut, mereka semua dibimbing secara kelompok dan ditanyakan sebab dan alasan mengapa mereka terlambat, serta cara mengatasi agar tidak terlambat lagi.
            Setelah mereka memberikan alasan mengapa mereka terlambat, dan guru BK tersebut memberikan nasehat dan bimbingan serta solusi, siswa-siswi tersebut diperbolehkan meninggalkan ruangan tersebut.
Pembahasan :
            Dalam kasus tersebut jika dilihat dari landasan yuridis, apa yang dilakukan guru BK tersebut sudah benar karena menurut landasan yuridis BK adalah seorang guru yang harus mendidik. Memberikan kesempatan kepada siswa-siswi yang terlambat untuk menceritakan sebab dan alasan mengapa mereka terlambat dan memberikan solusi agar tidak terlambat lagi adalah hal terbaik yang harus dilakukan guru BK, bukan memarahi siswa-siswi tersebut dan memberikan mereka point.
            UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 “Pendidikan adalh usaha untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadia, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam UU SISDIKNAS tersebut ada kata pengendalian diri, menjelaskan bahwa yang pengendalian dilakukan guru BK SMKN 1 Ketanggungan sudah benar dan tepat.